Jakarta – Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan berkelanjutan dengan memberikan insentif bagi rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau. Rumah subsidi yang memenuhi kriteria ini akan mendapatkan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) hingga 50 persen dari anggaran pemerintah.
Dukungan Pemerintah untuk Rumah Bersertifikat Hijau
Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fitrah Nur, menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah rumah bersertifikasi green building di Indonesia.
“Kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building, maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50 persen, selama anggaran tersedia,” ujar Fitrah Nur saat berkunjung ke rumah subsidi di Kota Serang, Banten.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para pengembang perumahan subsidi semakin terdorong untuk menerapkan konsep bangunan hijau demi keberlanjutan lingkungan dan efisiensi energi.
Jenis Sertifikasi Green Building di Indonesia
Saat ini, terdapat empat jenis sertifikasi green building yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Greenship – Sertifikasi lokal yang dikeluarkan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Ini menjadi standar paling banyak digunakan di Indonesia.
- EDGE (Excellence in Design for Greater Efficiencies) – Sertifikasi dari International Finance Corporation (IFC) yang banyak digunakan di negara berkembang karena prosesnya lebih sederhana.
- LEED (Leadership in Energy and Environmental Design) – Sertifikasi yang dirilis oleh United States Green Building Council dan umumnya digunakan oleh perusahaan Amerika atau kantor multinasional.
- Green Mark – Sertifikasi dari Building and Construction Authority (BCA) Singapura, yang banyak digunakan oleh perusahaan Indonesia yang terdaftar di pasar modal Singapura.
Keuntungan Rumah Bersertifikasi Hijau
Selain mendapatkan bantuan PSU hingga 50 persen, rumah dengan sertifikasi hijau juga memiliki beberapa keuntungan lainnya, antara lain:
- Konsumsi energi lebih efisien, sehingga mengurangi biaya listrik dan air.
- Lingkungan lebih sehat dengan sirkulasi udara dan pencahayaan alami yang lebih baik.
- Nilai jual rumah meningkat karena mengikuti standar keberlanjutan yang diakui secara internasional.
Kebijakan ini membuka peluang bagi pengembang perumahan subsidi untuk beralih ke konsep bangunan hijau yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi. Dengan mendapatkan sertifikasi green building, pengembang dapat mengakses bantuan PSU lebih besar dan menarik lebih banyak pembeli yang sadar akan keberlanjutan.
Bagi Anda yang tertarik membeli rumah subsidi bersertifikasi hijau, pastikan memilih pengembang yang sudah memiliki salah satu sertifikasi di atas. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan hunian berkualitas yang nyaman dan ramah lingkungan.
Sumber: kompas.com









0 Komentar