Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
PPN 100% Ditanggung Pemerintah untuk Rumah hingga Rp 2 Miliar
Berdasarkan kebijakan ini, pembeli rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar akan mendapatkan insentif PPN DTP 100%. Artinya, mereka tidak perlu membayar PPN, sehingga biaya pembelian menjadi lebih ringan. Jika harga rumah lebih dari Rp 2 miliar, insentif tetap diberikan, tetapi hanya hingga batas Rp 2 miliar saja. Misalnya, untuk rumah seharga Rp 5 miliar, hanya PPN dari Rp 2 miliar yang ditanggung pemerintah, sementara sisanya dibayar oleh pembeli.
Berlaku untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun
Dalam aturan ini disebutkan bahwa insentif hanya berlaku untuk:
- Rumah tapak
- Satuan rumah susun
Selain itu, rumah yang dibeli harus dalam kondisi baru dan siap huni. Kebijakan ini hanya bisa dimanfaatkan oleh satu orang pribadi untuk satu unit rumah tapak atau satu unit apartemen.
PPN DTP Berlanjut dengan Skema 50%
Setelah periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah tetap memberikan insentif, tetapi dengan skema berbeda. Mulai Juli 2025, insentif PPN DTP dikurangi menjadi 50%. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk mendukung sektor properti di tengah rencana kenaikan pajak menjadi 12% pada tahun 2025.
Manfaat Insentif PPN DTP bagi Pembeli Rumah
Dengan adanya aturan ini, masyarakat yang ingin membeli rumah pertama mereka bisa lebih terbantu dalam hal pembiayaan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi stimulus bagi sektor properti agar tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Bagi kamu yang berencana membeli rumah, sekarang adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan insentif PPN DTP 100%. Jangan lewatkan kesempatan ini sebelum aturan berubah pada Juli 2025. Pastikan kamu memenuhi syarat dan segera cari rumah impianmu dengan harga terbaik!
0 Komentar