Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan mulai menerapkan denda bagi masyarakat yang membangun rumah tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib dalam mengurus izin bangunan, bukan sebagai bentuk hukuman.
Denda bagi Rumah Tanpa Izin untuk Tertib Administrasi
Maruarar menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengurus izin bangunan, padahal prosesnya gratis dan cepat. Dengan adanya aturan denda ini, pemerintah ingin mendorong masyarakat agar segera mengurus izin sebelum membangun rumah.
“Tujuannya sederhana, segera urus izinnya! Prosesnya gratis dan cepat. Kalau tidak mengurus, orang bisa membangun rumah seenaknya, itu tidak boleh. Nilai rumah yang memiliki izin juga berbeda,” ujar Maruarar saat ditemui di acara Mandiri Investment Forum, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sistem reward and punishment, seperti yang sudah diterapkan dalam perpajakan. Jika seseorang tidak membayar pajak, ada denda yang dikenakan. Hal yang sama juga berlaku untuk kepemilikan rumah tanpa izin.
Manfaat Mengurus Izin Bangunan
Maruarar menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah. Dengan izin resmi, properti akan memiliki nilai jual lebih tinggi, serta mempermudah proses jual beli dan warisan.
“Tanpa izin, rumah tidak tercatat, tidak memiliki sertifikat. Jika suatu saat ingin dijual atau diwariskan, akan sulit. Masa bangun rumah tidak ada suratnya?” tegasnya.
Proses Pengurusan Izin Gratis dan Cepat
Salah satu poin utama yang disoroti dalam kebijakan ini adalah bahwa pengurusan izin PBG tidak dikenakan biaya alias gratis. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir akan beban biaya tambahan saat mengurus legalitas bangunan.
“Jangan salah paham. Ini bukan tindakan untuk menekan masyarakat, melainkan untuk menertibkan administrasi. Prosesnya juga gratis dan cepat,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki izin bangunan yang sah. Selain menghindari masalah hukum, izin lengkap juga meningkatkan nilai properti dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah.
Aturan denda bagi rumah yang dibangun tanpa izin bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik rumah. Dengan proses pengurusan izin yang gratis dan cepat, masyarakat diimbau untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar rumah mereka memiliki legalitas yang jelas.









0 Komentar