081-327-051-504

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Batas Gaji MBR Naik Jadi Rp 14 Juta, Pengembang Usulkan Kenaikan Harga Rumah Subsidi

Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan batas penghasilan maksimal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak memperoleh rumah subsidi, dari sebelumnya Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah bagi lebih banyak masyarakat di wilayah Jabodetabek.

Namun, kebijakan ini turut mendapat tanggapan dari kalangan pengembang perumahan yang mengusulkan agar batas harga rumah subsidi juga disesuaikan dengan kondisi pasar.

Usulan Pengembang: Harga Rumah Subsidi Perlu Naik

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 8 juta tidak justru tersisih dari akses rumah subsidi.

“Apersi mengusulkan agar penerima rumah subsidi dibagi. Misalnya, 30% untuk penghasilan hingga Rp 14 juta, dan 70% untuk penghasilan Rp 6 juta ke bawah. Jangan sampai masyarakat kecil justru tidak kebagian rumah subsidi,” ujar Junaidi dalam acara di Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, perlu adanya penyesuaian harga rumah subsidi menjadi sekitar Rp 250 juta, terutama untuk menjangkau masyarakat berpenghasilan menengah yang mencari rumah di kawasan perkotaan.

Suku Bunga Perlu Dibedakan Berdasarkan Penghasilan

Selain harga, Junaidi juga menyarankan agar suku bunga KPR subsidi dibedakan berdasarkan tingkat penghasilan. Misalnya, untuk MBR penghasilan rendah bisa tetap pada 5%, sementara untuk penghasilan menengah bisa dikenakan bunga 7%.

“Masyarakat berpenghasilan tanggung rata-rata mencari rumah di dekat kota. Maka harga jual dan suku bunga harus fleksibel,” lanjutnya.

Harapan Terhadap Pemerintah: Libatkan Pengembang dalam Perencanaan

Junaidi juga berharap pemerintah lebih aktif melibatkan asosiasi pengembang dalam perencanaan program seperti rumah untuk buruh dan program 3 juta rumah. Menurutnya, implementasi kebijakan di lapangan masih belum berjalan optimal selain program FLPP.

“Kami harap bisa diajak berdiskusi soal implementasi program 3 juta rumah. Dengan Satgas Perumahan kami sudah komunikasi lewat Buku Putih, tapi dengan Kementerian, kami masih menunggu arahan blueprint,” ujarnya.

Pemerintah Resmi Naikkan Batas Gaji MBR

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, telah mengumumkan bahwa batas gaji maksimal bagi MBR penerima rumah subsidi di Jabodetabek dinaikkan menjadi Rp 14 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp 12 juta untuk yang masih lajang.

“Kita sepakat Jabodetabek, single Rp 12 juta, menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik,” kata Maruarar dalam acara MoU rumah untuk buruh, Kamis (10/4/2025).

Kebijakan pemerintah menaikkan batas penghasilan MBR menjadi Rp 14 juta membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi. Namun, usulan dari pengembang mengenai penyesuaian harga dan sistem suku bunga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan swasta agar program ini tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sumber: detik.com

Nisa

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like