Jakarta – Pemerintah kembali menaikkan batas penghasilan maksimal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kini, batas gaji MBR untuk rumah subsidi naik menjadi Rp 14 juta per bulan untuk pasangan yang sudah menikah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dukungan rumah subsidi untuk buruh, Kamis (10/4/2025) di Jakarta Pusat. Menurutnya, perubahan ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang bisa mengakses rumah bersubsidi, terutama di daerah perkotaan yang harga propertinya terus meningkat.
“Jadi kita sepakati, untuk Jabodetabek kalau dia single Rp 12 juta, kalau sudah menikah Rp 14 juta. Ini berubah lagi, tapi ini kabar baik,” ujar Maruarar.
Penyesuaian Gaji MBR Disesuaikan dengan Kebutuhan di Perkotaan
Sebelumnya, batas maksimal gaji MBR untuk rumah subsidi di Jabodetabek telah dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 13 juta untuk yang sudah menikah. Namun karena harga hunian vertikal (seperti rumah susun) semakin mahal, pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan batasnya.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa penyesuaian ini penting agar masyarakat yang bekerja di sektor formal seperti guru, buruh, dan karyawan swasta dapat memenuhi syarat untuk mengajukan rumah subsidi.
“Kalau masih Rp 8 juta, khawatirnya nggak bakal sanggup angsur rumah susun. Kalau Rp 14 juta akan banyak segmen masyarakat yang bisa masuk,” jelas Heru.
Kementerian PKP menargetkan regulasi ini akan rampung dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri PKP paling lambat pada 21 April 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Latar Belakang Kenaikan Batas Gaji MBR
Kenaikan batas gaji MBR ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian PKP dan Badan Pusat Statistik (BPS). Menteri Maruarar mengatakan bahwa pihaknya diberi kewenangan oleh BPS untuk menyesuaikan batas penghasilan MBR berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan perumahan masyarakat di Jabodetabek.
Sebelumnya, batas gaji MBR yang belum menikah ditetapkan sebesar Rp 12 juta, dan batas ini tidak mengalami perubahan dalam kebijakan terbaru.
Dampak bagi Pasar Rumah Subsidi
Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses bagi kalangan menengah ke bawah yang sebelumnya belum memenuhi syarat, serta mengurangi backlog perumahan di wilayah perkotaan. Selain itu, langkah ini juga dapat memberikan dorongan pada pengembang perumahan untuk membangun lebih banyak hunian vertikal yang terjangkau namun tetap layak huni.
Dengan adanya kenaikan ini, masyarakat yang memiliki penghasilan bulanan antara Rp 8 juta hingga Rp 14 juta kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah subsidi, yang sebelumnya hanya tersedia untuk kalangan dengan penghasilan lebih rendah.
Sumber: detik.com









0 Komentar