Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara mengungkapkan adanya dugaan kecurangan dalam pembangunan rumah untuk eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Temuan ini diperoleh setelah Inspektorat Jenderal Kementerian PKP melakukan inspeksi ke lapangan.
2.100 Unit Rumah Dibangun Tidak Sesuai Rencana
Dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/4/2025), Ara menyebutkan bahwa dari hasil investigasi, ditemukan bahwa 2.100 unit rumah yang dibangun oleh sejumlah BUMN tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan. Padahal, menurut Ara, proyek ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar eks pejuang mendapatkan hunian yang layak dan berkualitas.
“Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi eks Pejuang Tim-tim di Kupang,” ujar Ara.
Kontraktor BUMN Terlibat, Pemerintah Minta Perbaikan
Pembangunan rumah tersebut melibatkan beberapa perusahaan kontraktor milik negara, antara lain:
-
PT Brantas Abipraya (Persero)
-
PT Nindya Karya (Persero)
-
PT Adhi Karya (Persero)
Ara telah menggelar pertemuan dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan perwakilan dari BUMN terkait. Ia menegaskan bahwa perbaikan harus segera dilakukan agar rumah yang akan diserahkan benar-benar layak huni.
Temuan Inspektorat: Fondasi Tidak Sesuai, Drainase Buruk
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, memaparkan beberapa temuan penting dari inspeksi di lapangan, di antaranya:
-
Fondasi bangunan hanya sedalam 30–40 cm, jauh dari ketentuan shop drawing yaitu 90–170 cm.
-
Pemadatan tanah tidak optimal, menyebabkan struktur bangunan mudah turun.
-
Banyak retakan pada dinding rumah.
-
Drainase tidak berfungsi dengan baik, sehingga terjadi genangan saat hujan.
Temuan ini diperoleh setelah tim Inspektorat menggandeng ahli konstruksi dari Universitas Nusa Cendana.
Dilaporkan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, Kementerian PKP melalui program SEKOP (Serahkan Kasus Korupsi) telah menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTT sejak 20 Maret 2025 untuk diproses secara hukum.
“Kementerian PKP harus bersih dari korupsi. Ketika ada indikasi kuat, kami serahkan ke penegak hukum,” tegas Heri Jerman.
BUMN Akan Lakukan Perbaikan Total
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyatakan bahwa pihaknya telah menerima masukan dan akan menindaklanjuti semua kekurangan proyek. Ketiga BUMN yang terlibat akan melakukan:
-
Perbaikan struktur bangunan
-
Pembangunan ulang dinding pembatas tanah
-
Perbaikan sistem drainase
“Tiga BUMN akan memastikan rumah yang diserahkan nantinya benar-benar dalam kondisi layak huni,” ungkap Kartika.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kualitas konstruksi perumahan—terutama yang dibiayai oleh negara—harus dijaga dengan ketat. Pengawasan oleh lembaga independen dan pelibatan akademisi juga menjadi langkah positif untuk menjamin transparansi.
Sumber: detik.com









0 Komentar