Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan subsidi yang tidak bertanggung jawab. Inspektur Jenderal (Irjen) PKP, Heri Jerman, telah mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengembang rumah subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang membangun hunian tidak layak.
Pengembang Nakal Ditemukan di Berbagai Wilayah
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah pengembang yang tidak memenuhi standar pembangunan rumah subsidi. Di wilayah Jabodetabek saja, sudah ditemukan 14 pengembang nakal yang membangun perumahan dengan kondisi tidak layak huni.
“Langkah saya sebagai Inspektur Jenderal hari ini adalah mengirimkan surat kepada BPK RI untuk dilakukan audit khusus. Hal ini bertujuan agar diperoleh gambaran menyeluruh terkait tata kelola pembangunan rumah subsidi dan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujar Heri dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Masalah Perumahan Subsidi yang Tidak Layak Huni
Beberapa perumahan subsidi yang dibangun oleh pengembang nakal memiliki berbagai masalah, di antaranya:
- Sistem sanitasi buruk, menyebabkan genangan air meskipun tidak turun hujan.
- Struktur bangunan tidak sesuai standar, berisiko membahayakan penghuni.
- Cat tembok cepat mengelupas, menunjukkan kualitas bahan bangunan yang rendah.
- Ketidaksesuaian dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Dampak bagi Masyarakat dan Negara
Rumah subsidi dibangun dengan dukungan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berasal dari anggaran negara. Jika kualitasnya buruk, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga keuangan negara.
“Jika kita membiarkan ini terus terjadi, maka tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat memiliki hunian layak justru tidak dimanfaatkan dengan benar,” tambah Heri.
Sanksi Bagi Pengembang Nakal
Setelah audit dilakukan, Kementerian PKP akan mengirimkan surat peringatan kepada pengembang yang melanggar. Jika mereka tidak segera melakukan perbaikan, tindakan hukum akan dilakukan. Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun daftar lengkap pengembang di seluruh Indonesia untuk memastikan FLPP hanya diberikan kepada pengembang yang bertanggung jawab.
“Kami akan memberikan kesempatan kepada pengembang yang memiliki komitmen dan rasa tanggung jawab untuk tetap berpartisipasi dalam program ini. Jangan hanya memikirkan keuntungan semata,” tegasnya.
Masalah rumah subsidi yang tidak layak huni menjadi perhatian serius pemerintah. Dengan adanya audit dari BPK dan tindakan tegas dari Kementerian PKP, diharapkan pengembang nakal dapat ditindak secara hukum dan kualitas rumah subsidi MBR dapat lebih terjamin.
Sumber: detik.com









0 Komentar