Jakarta – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kembali menjadi sorotan dalam dunia properti dan pembiayaan rumah. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Ari Tri Priyono, mengungkapkan bahwa SLIK kerap menjadi kendala utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memperoleh Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
SLIK Menjadi Hambatan Masyarakat Miliki Rumah
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIMPERRA 2025 yang digelar di Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Ari menjelaskan bahwa para pengembang sering kali menghadapi kesulitan ketika konsumen dengan skor SLIK rendah ditolak oleh pihak bank.
“Kenyataan di lapangan, teman-teman pengembang mendapatkan beberapa hambatan karena bank sulit menyetujui calon pembeli yang berstatus rendah di SLIK. Padahal dalam aturan OJK, tidak ada larangan untuk memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas non-lancar,” ujar Ari.
Ia menilai perlu adanya regulasi yang lebih jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penilaian kredit di SLIK, khususnya untuk mendukung program perumahan bagi MBR.
Batas Penghasilan MBR Dinaikkan Jadi Rp 14 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah menaikkan batas maksimal penghasilan untuk MBR yang ingin membeli rumah subsidi di Jabodetabek.
-
Untuk MBR menikah, batas maksimal penghasilan adalah Rp 14 juta/bulan.
-
Untuk MBR belum menikah, tetap Rp 12 juta/bulan.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pengembang karena memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
“Artinya kebijakan itu makin memperluas peluang MBR bisa mendapatkan rumah, mulai dari rentang pendapatan Rp 3-14 juta. Kebijakan ini sangat baik,” tambah Ari.
Usulan Skema Baru untuk Pendapatan Menengah
Ari juga mengusulkan agar pemerintah dan perbankan menghadirkan skema pembiayaan baru untuk masyarakat dengan penghasilan di atas Rp 8 juta hingga Rp 14 juta yang ingin membeli rumah di kisaran harga Rp 185 juta–Rp 400 juta.
Ia menyarankan adanya suku bunga KPR yang hanya 2-3 persen lebih tinggi dari bunga KPR subsidi agar tetap terjangkau dan menarik bagi kalangan milenial dan keluarga muda.
Kuota FLPP Ditingkatkan, Target 440 Ribu Unit Rumah
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pemerintah akan meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 440 ribu unit rumah di tahun 2025. Hal ini merupakan bagian dari Program 3 Juta Rumah yang sedang dijalankan pemerintah.
Total proyeksi kebutuhan pendanaan untuk program ini mencapai Rp 56,6 triliun, yang terdiri atas:
-
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM): Rp 1,8 triliun
-
FLPP: Rp 47 triliun
-
SMF (Sarana Multigriya Finansial): Rp 7,9 triliun
Selain rumah subsidi, pemerintah juga menyediakan skema khusus untuk pembiayaan rumah komersial seharga Rp 400 juta dengan kuota hingga 100 ribu unit rumah melalui mekanisme pasar.
BTN Siap Mendukung, Tapi Ingatkan Kualitas
Menanggapi penambahan kuota FLPP, Direktur Consumer BTN, Hirwandi Gafar, menyambut baik langkah ini. Ia mengingatkan para pengembang agar tetap menjaga kualitas bangunan dan lingkungan, meskipun jumlah proyek meningkat.
“Teman-teman pengembang juga harus terus meningkatkan kualitas pengembangannya, baik fisik bangunan maupun kenyamanan lingkungan. Jangan sampai peningkatan kuantitas tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas,” tegasnya.
Masalah akses terhadap KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi isu yang semakin krusial. Pengembang berharap pemerintah melalui OJK dapat memberikan solusi nyata terkait sistem SLIK yang saat ini dinilai terlalu membatasi. Dengan dukungan regulasi yang lebih inklusif dan peningkatan kuota FLPP, impian masyarakat untuk memiliki rumah layak dan terjangkau bisa lebih mudah diwujudkan.
Sumber: detik.com






0 Komentar