Jakarta – Rencana perubahan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 75:25 menjadi 50:50 resmi batal. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan bahwa proporsi anggaran tetap menggunakan skema lama, yakni 75% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 25% dari perbankan.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa skema 50:50 belum bisa diterapkan karena tidak memenuhi kepentingan berbagai pihak, termasuk pemerintah, perbankan, pengembang, dan masyarakat.
“Dengan 50:50 memang exercise-nya masih cukup belum ketemu dengan kepentingan berbagai pihak tadi. Karena kita penginnya masyarakat jangan sampai terbebani, tetap bisa mengakses pembiayaan dengan murah dan jangka panjang. Dan saat ini existing masih 5% (bunga) jadi tetap dipertahankan,” kata Heru di Kantor Badan Bank Tanah, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Skema 75:25 Tetap Berjalan, Penyaluran FLPP Tidak Terganggu
BP Tapera memastikan bahwa perubahan skema ini tidak akan mengganggu penyaluran FLPP. Dengan target 220 ribu unit rumah pada tahun 2025, BP Tapera telah menyalurkan 39.147 unit per 21 Maret 2025. Selain itu, pihaknya juga menyediakan kuota 70 ribu unit untuk memfasilitasi empat komunitas profesi.
“Kita nggak ada isu terhenti ya terkait dengan penyaluran tahun ini. Sampai saat ini udah 39.147 unit dari 1 Januari sampai 21 Maret,” jelas Heru.
Sebelumnya, BP Tapera sempat menargetkan skema 50:50 dapat diterapkan pada triwulan kedua tahun ini. Namun, setelah dilakukan kajian, pemerintah memutuskan tetap mempertahankan skema 75:25 untuk menjaga keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Alokasi Anggaran FLPP 2025
BP Tapera mengalokasikan dana sekitar Rp 28,7 triliun untuk program FLPP tahun 2025 dengan target 220 ribu unit rumah. Heru menyebut bahwa pihaknya terus mencari solusi pembiayaan agar output bisa meningkat tanpa membebani masyarakat.
“Karena selama ini skemanya 75% itu dana APBN FLPP yang kita kelola, 25%-nya perbankan. Dengan kolaborasi dengan perbankan, kami sempat mengusulkan skema 50:50 agar leverage outputnya meningkat. Namun, setelah dihitung, skema ini belum bisa memenuhi kepentingan semua pihak,” ujarnya.
Dengan batalnya skema 50:50, masyarakat tetap bisa menikmati program KPR FLPP dengan bunga rendah sebesar 5%. Pemerintah dan BP Tapera terus berupaya meningkatkan alokasi dan penyaluran rumah subsidi agar lebih banyak masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki hunian layak.
Sumber: detik.com









0 Komentar