Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) meminta asosiasi pengembang perumahan untuk menyerahkan data biaya pembangunan rumah subsidi. Langkah ini bertujuan untuk menentukan harga rumah subsidi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi pasar.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menanggapi permintaan tersebut dengan menyarankan agar pemerintah menggunakan data dari instansi resmi, seperti Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Menurutnya, pemerintah sudah memiliki pedoman harga yang bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.
REI: Gunakan Data dari Instansi Resmi
Joko Suranto menegaskan bahwa REI tetap akan memberikan data yang diminta, namun ia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak langsung mengacu pada perhitungan yang sudah dibuat oleh instansi resmi.
“Mana berani nolak, pasti kita kasih, tetapi ada deviasi. Kenapa tidak menggunakan institusi pemerintah yang selama ini sudah memberikan perhitungan secara jelas dan bisa dipertanggungjawabkan?” ujar Joko dalam pertemuan di Kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Ia juga menambahkan bahwa biaya pembangunan rumah subsidi dapat berbeda antar pengembang, tergantung pada lokasi, jenis produk, luas bangunan, dan faktor lainnya. Oleh karena itu, perhitungan biaya oleh pengembang belum tentu bisa dijadikan patokan tunggal.
Harga Rumah Subsidi Harus Didukung Data Valid
Menurut Joko, pemerintah sebaiknya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan dengan baik dan tetap menghormati perhitungan yang sudah dibuat oleh instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Gunakanlah instansi pemerintah yang sudah ada, hargai hasil perhitungan yang telah mereka buat. Itu yang selama ini menjadi dasar harga jual FLPP,” tegasnya.
Pemerintah Pastikan Skema FLPP Berjalan Transparan
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait meminta asosiasi pengembang untuk memberikan data perkiraan biaya pembangunan rumah subsidi sebagai bagian dari penyempurnaan skema pembiayaan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) tahun 2025.
“Kami juga telah berdiskusi dengan Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Nantinya, BPKP akan secara resmi bersurat kepada asosiasi pengembang untuk meminta data biaya pembangunan rumah subsidi di luar harga tanah,” ungkap Menteri Ara.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap kebijakan perumahan subsidi menjadi lebih transparan, akurat, dan tepat sasaran. Kejelasan data biaya pembangunan juga diharapkan dapat mendukung akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memiliki hunian yang layak.
Sumber: detik.com
0 Komentar