JAKARTA, 13 Maret 2025 — Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyatakan bahwa pembangunan rumah di sempadan sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir di kawasan Jabodetabek. Hal ini disebabkan oleh penyempitan aliran sungai yang tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.
Penyebab Utama Banjir: Pemukiman di Sempadan Sungai
Dalam kunjungannya ke Cisarua, Bogor, Diana mengungkapkan bahwa banyak rumah warga berdiri di atas sungai yang dulunya lebih lebar. Akibatnya, sungai menyempit dan meluap saat curah hujan tinggi.
“Sempadan sungai seharusnya kosong sebagai area penyangga. Jika air meluap, area ini berfungsi sebagai ruang limpasan,” ujar Diana saat ditemui di kantornya, Rabu (12/03/2025).
Solusi Pemerintah: Penerbitan Sertifikat HPL
Sebagai langkah mitigasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah di sempadan sungai. Dengan sertifikasi ini, tanah tersebut akan menjadi aset negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Dengan Sertifikat HPL, tanah sempadan sungai akan dikelola untuk memulihkan ekosistem dan mencegah pembangunan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS),” jelas Nusron.
Pentingnya Penyesuaian Tata Ruang
Nusron juga menyoroti pentingnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terutama di 10 kabupaten di Jawa Barat yang belum memperbarui regulasi sesuai kondisi terbaru. Saat ini, pencapaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru mencapai 17 persen.
“RTRW yang relevan akan menjadi fondasi penting untuk pengelolaan lahan yang lebih tertib dan berkelanjutan,” tambahnya.
Implikasi bagi Pengembang Properti
Bagi pengembang properti, kebijakan ini menjadi pengingat penting untuk memperhatikan regulasi tata ruang sebelum membangun proyek di sekitar sungai. Menghindari pembangunan di sempadan sungai tidak hanya mengurangi risiko hukum, tetapi juga melindungi aset dari potensi bencana.
Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan banjir melalui pengelolaan tata ruang yang lebih ketat. Penerbitan Sertifikat HPL dan revisi RTRW diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkelanjutan.
Sumber: kompas.com









0 Komentar