081-327-051-504

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Cara Mengecek Status dan Legalitas Tanah Sebelum Membeli Rumah

Membeli rumah adalah keputusan besar yang memerlukan banyak pertimbangan, salah satunya adalah status dan legalitas tanah. Banyak kasus sengketa tanah terjadi akibat kelalaian dalam mengecek dokumen legal sebelum transaksi berlangsung. Untuk menghindari risiko tersebut, penting bagi calon pembeli untuk memahami cara mengecek status dan legalitas tanah secara akurat. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk memastikan tanah yang akan dibeli memiliki legalitas yang jelas.

1. Memeriksa Sertifikat Tanah

Langkah pertama dalam mengecek legalitas tanah adalah memastikan bahwa tanah memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berikut beberapa jenis sertifikat tanah yang umum di Indonesia:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM): Merupakan sertifikat kepemilikan penuh atas tanah dan paling kuat secara hukum.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB): Hak untuk menggunakan tanah dengan batas waktu tertentu, umumnya digunakan untuk properti komersial.
  • Sertifikat Hak Pakai: Hak untuk menggunakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu.

Pastikan sertifikat yang dimiliki penjual sesuai dengan status kepemilikan tanah yang diiklankan.

2. Melakukan Pengecekan di Kantor Pertanahan

Setelah mendapatkan salinan sertifikat tanah, langkah berikutnya adalah melakukan verifikasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di sini, Anda bisa:

  • Memastikan keaslian sertifikat dan mencocokkannya dengan data di BPN.
  • Mengecek apakah tanah sedang dalam sengketa atau tidak.
  • Mengetahui status tanah, apakah masih atas nama pemilik saat ini atau sudah beralih kepemilikan.

3. Mengecek IMB dan Rencana Tata Ruang

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen penting yang menunjukkan legalitas bangunan di atas tanah tersebut. Selain itu, Anda perlu mengecek rencana tata ruang di dinas terkait untuk memastikan bahwa tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya, misalnya apakah bisa digunakan untuk perumahan atau tidak.

4. Memastikan Tanah Bebas dari Sengketa

Sengketa tanah bisa menjadi masalah besar di kemudian hari. Oleh karena itu, lakukan pengecekan di pengadilan atau kantor kelurahan setempat untuk memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa hukum, baik itu terkait warisan, jual beli, atau perkara lainnya.

5. Mengecek Status Pajak Tanah

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik tanah. Sebelum membeli tanah, pastikan bahwa pemilik sebelumnya tidak memiliki tunggakan pajak yang dapat menjadi beban Anda di kemudian hari. Mintalah bukti pembayaran PBB sebagai verifikasi tambahan.

6. Menggunakan Jasa Notaris atau PPAT

Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran penting dalam memastikan legalitas transaksi jual beli tanah. Notaris dapat membantu:

  • Mengecek keabsahan dokumen.
  • Menyusun akta jual beli yang sah secara hukum.
  • Memastikan transaksi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Mengecek status dan legalitas tanah sebelum membeli rumah adalah langkah penting yang tidak boleh diabaikan. Dengan melakukan pengecekan sertifikat tanah, verifikasi di BPN, memastikan tanah bebas sengketa, serta menggunakan jasa notaris, Anda dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari. Selalu pastikan setiap dokumen telah diperiksa dengan teliti agar investasi properti Anda aman dan menguntungkan.

 

 

Nisa

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like