Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor properti hingga akhir 2025. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 dan berlaku mulai 4 Februari 2025.
Detail Kebijakan Relaksasi PPN Properti
Perpanjangan insentif ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang berlaku pada 2023 dan 2024. Insentif PPN-DTP ini diberikan untuk mendukung daya beli masyarakat dan mempercepat pertumbuhan sektor properti yang berdampak positif pada perekonomian nasional.
Ketentuan Insentif PPN DTP 2025:
- Periode 1 Januari – 30 Juni 2025: PPN-DTP 100% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar (harga rumah maksimal Rp 5 miliar).
- Periode 1 Juli – 31 Desember 2025: PPN-DTP 50% untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar (harga rumah maksimal Rp 5 miliar).
Sebagai contoh, jika seseorang membeli rumah seharga Rp 2 miliar sebelum Juli 2025, seluruh PPN-nya akan ditanggung pemerintah. Namun, jika harga rumah Rp 2,5 miliar, maka PPN hanya dikenakan pada selisih Rp 500 juta, yaitu Rp 55 juta.
Manfaat Relaksasi PPN untuk Masyarakat dan Industri Properti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sektor properti memiliki multiplier effect yang kuat. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transaksi properti, mendorong investasi, dan menggerakkan sektor pendukung seperti material bangunan dan tenaga kerja konstruksi.
“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional,” ujar Dwi.
Kesempatan Emas untuk Memiliki Rumah Impian
Dengan insentif ini, 2025 menjadi waktu yang tepat untuk membeli rumah baru atau berinvestasi di properti. Relaksasi pajak dapat mengurangi beban biaya pembelian, sehingga makin banyak masyarakat yang bisa mewujudkan kepemilikan rumah.
Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini! Cek proyek properti yang memenuhi syarat dan segera manfaatkan insentif PPN-DTP sebelum periode berakhir.
0 Komentar