081-327-051-504

Web Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Logo Design

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

Web Development

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

White Labeling

Your content goes here. Edit or remove this text inline.

VIEW ALL SERVICES 

Discussion – 

0

Discussion – 

0

Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Dalam dunia properti, memahami jenis sertifikat tanah sangat penting untuk menghindari masalah di masa depan. Dua jenis sertifikat yang sering muncul adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Kedua sertifikat ini memiliki karakteristik yang berbeda, yang mempengaruhi hak dan kewajiban pemiliknya. Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara SHM dan HGB agar Anda lebih memahami pilihan terbaik untuk kebutuhan properti Anda.

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

SHM adalah sertifikat kepemilikan tertinggi atas suatu tanah. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk menjual, mengalihkan, atau mewariskan tanah tanpa batas waktu.

Ciri-ciri SHM:

  • Kepemilikan penuh tanpa batas waktu.
  • Dapat dijadikan jaminan kredit di bank.
  • Memiliki nilai jual lebih tinggi.
  • Diakui sebagai hak kepemilikan terkuat.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

HGB adalah hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang dimiliki negara atau pihak lain, dengan jangka waktu tertentu. Biasanya, HGB berlaku selama 30 tahun dan bisa diperpanjang.

Ciri-ciri HGB:

  • Hanya berhak atas bangunan, bukan tanah.
  • Berlaku terbatas (30 tahun, bisa diperpanjang).
  • Tidak sekuat SHM dalam aspek kepemilikan.
  • Umumnya digunakan untuk keperluan bisnis.

Perbedaan Utama SHM dan HGB

Dari segi kepemilikan, SHM memberikan hak penuh tanpa batas waktu, sementara HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan menggunakan bangunan dengan masa berlaku tertentu, biasanya 30 tahun yang dapat diperpanjang. Status tanah pada SHM sepenuhnya menjadi milik pribadi, sedangkan HGB umumnya berdiri di atas tanah negara atau pihak lain.

Dalam hal nilai jual, properti dengan SHM cenderung memiliki harga lebih tinggi dibandingkan dengan properti berstatus HGB. Ini karena SHM memberikan rasa aman lebih besar sebagai hak kepemilikan terkuat. Selain itu, SHM lebih mudah dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank, sedangkan HGB terkadang bergantung pada kebijakan bank terkait.

Biaya perpanjangan menjadi salah satu faktor penting lainnya. Pemilik SHM tidak perlu memikirkan biaya tambahan seiring waktu, sedangkan pemilik HGB harus mengurus perpanjangan dan membayar biaya administrasi saat masa berlaku hampir habis.

Mana yang Lebih Cocok untuk Anda?

Pilihan antara SHM dan HGB tergantung pada tujuan penggunaan properti. Jika Anda mencari properti sebagai investasi jangka panjang atau tempat tinggal pribadi, SHM adalah pilihan terbaik. Sebaliknya, jika Anda berencana mengembangkan bisnis, HGB bisa menjadi opsi yang lebih fleksibel.

Proses Mengubah HGB Menjadi SHM

Jika Anda memiliki properti dengan HGB, Anda dapat mengubahnya menjadi SHM, asalkan tanah tersebut memenuhi syarat sebagai tanah hunian pribadi dan bukan milik negara. Proses ini melibatkan beberapa langkah administratif di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memerlukan biaya tertentu.

Memahami perbedaan antara SHM dan HGB sangat penting sebelum memutuskan membeli atau mengembangkan properti. SHM memberikan keamanan kepemilikan jangka panjang, sementara HGB menawarkan fleksibilitas untuk bisnis. Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing sertifikat, Anda bisa membuat keputusan yang lebih tepat sesuai kebutuhan.

 

Nisa

0 Komentar

Kirim Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like