Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus mendorong skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (Public-Private Partnership/PPP) dalam pembangunan hunian terjangkau bagi masyarakat. Skema ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan perumahan layak huni dengan melibatkan sektor swasta sebagai mitra strategis.
Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Solusi Perumahan
Dalam acara Indonesia Economic Summit 2025 yang berlangsung di Jakarta pada 19 Februari 2025, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung program perumahan rakyat.
“Kami terus mendorong agar sektor swasta turut serta dalam penyediaan hunian terjangkau. Oleh karena itu, kami membuka peluang diskusi terkait skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (PPP) untuk sektor perumahan,” ujar Sri Haryati dalam siaran pers yang dirilis pada 20 Februari 2025.
Sebagai regulator dan fasilitator, Kementerian PKP siap mendukung sektor swasta yang ingin berinvestasi dalam pembangunan hunian layak bagi masyarakat. Bahkan, pemerintah terbuka untuk melakukan penyesuaian regulasi guna menarik lebih banyak investor.
Dukungan Insentif dan Penyediaan Lahan untuk Swasta
Sebagai upaya mempercepat pembangunan, pemerintah menawarkan berbagai insentif kepada pihak swasta, seperti insentif likuiditas dan penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan. Insentif ini diharapkan dapat mendorong pengembang properti untuk berpartisipasi aktif dalam proyek perumahan rakyat.
Salah satu bentuk kolaborasi yang diusulkan adalah pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) di wilayah perkotaan, terutama bagi para pekerja yang berasal dari daerah. Menurut Managing Director Ciputra Group, Harun Hajadi, konsep ini sangat penting untuk mengatasi tantangan kebutuhan perumahan di kota besar seperti Jakarta.
“Banyak pekerja di Jakarta berasal dari desa. Mereka membutuhkan hunian sewa yang terjangkau, bukan kepemilikan rumah. Maka, pembangunan Rusunawa harus didorong sebagai solusi,” kata Harun Hajadi.
Regulasi yang Mengatur Kewajiban Pengembang
Sebagai bagian dari regulasi terkait perumahan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun mengatur kewajiban pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk menyediakan rumah susun umum. Berdasarkan aturan ini, pengembang wajib membangun 20% dari total luas lantai rumah susun komersial untuk dijadikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Selain itu, ekonom dan Adjunct Professor di La Trobe University Melbourne, Nicholas Morris, menambahkan bahwa investasi di sektor perumahan dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi. Ia menyebutkan bahwa di beberapa negara, sektor ini memiliki dampak ekonomi yang besar.
“Di India, sektor perumahan menyumbang hampir 11% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan perumahan memiliki dampak ekonomi yang luas,” jelas Nicholas Morris.
Pemerintah melalui Kementerian PKP terus berupaya mempercepat penyediaan hunian terjangkau dengan mendorong kerja sama antara pemerintah dan swasta. Dengan adanya insentif, regulasi yang mendukung, serta keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan Rusunawa dan perumahan rakyat, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses lebih mudah terhadap hunian layak dan terjangkau.
Bagi para investor dan pengembang properti, skema ini merupakan peluang strategis untuk berpartisipasi dalam pembangunan perumahan di Indonesia. Dengan kolaborasi yang tepat, kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat terpenuhi secara berkelanjutan.









0 Komentar